Profile

ELVIRA
Elvira Chairunisa
A beautiful name you will not forget
My nicks are: Vira or Moli
& my birthday is on 5/6/90
So wish me happy birthday on that day!
Yeah, & give me presents tooo!

Music

Your music code here! =)

please don't go away
Rabu, 07 April 2010

BAB III
ANAlISA & PEMBAHASAN

Semua tuntutan yang diajukan kepada tersangka diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Bila Jaksa Penuntut Umum merasa belum puas akan putusan yang dijatuhkan oleh hakim atas tuntutannya, maka dapat dilakukan upaya hukum agar putusan terdahulu dapat diperbaiki. Hal tersebut berlaku juga atas Terdakwa. Upaya mendapat perbaikan putusan ini bergantung siapa yang tidak puas akan putusan tersebut.

Ada 2 macam upaya hukum, yakni upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa.Upaya hukum biasa dilakukan bila putusan tersebut belum BHT, antara lain Upaya Banding ke Pengadilan Tinggi dan Kasasi ke Mahkamah Agung. Sedangkan Upaya Hukum luar biasa dilakukan terhadap putusan yang sudah berjenjang BHT, yakni dengan upaya kasasi oleh Jaksa Agung demi kepentingan hukum, serta Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Ada unsur yang luar biasa dalam kedua Upaya Hukum terakhir ini.

Analisis

Dalam kasus Sheila Marcia, Jaksa Penuntut memohon kepada Hakim Pengadilan Negeri agar hukuman yang dijatuhkan adalah selama 1 tahun. Sheila kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dengan harapan hukuman lebih diringankan, dan hal tersebut pun terjadi. Dan semua tuntutan yang ditujukan kepada Sheila Marcia diajukan oleh jaksa penuntut umum.Jika jaksa penuntut umum merasa belum puas,atas putusan yang dijatuhkan oleh hakim atas tuntutannya, maka dapat dilakukan upaya hukum agar putusan yang terdahulu dapat diperbaiki. Hal tersebut berlaku juga atas terdakwa. Upaya mendapat perbaikan putusan ini tergantung kepada siapa yang merasa tidak puas terhadap putusan tersebut.

Jakarta, 10 Agustus 2009 , Sheila Marcia Joseph kembali harus mendekam di penjara selama lima bulan lagi. Pasalnya, putusan kasasi Mahkamah Agung menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Menurut Prim Haryadi, pada putusan di tingkat kasasi tertanggal 27 Mei 2009, selain harus menjalani putusan di tingkat pertama, Sheila juga dibebani hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp5 juta. "Jika denda ini tidak dapat disanggupi oleh terpidana, maka terpidana wajib menjalani hukuman penjara selama dua bulan," ujarnya.Putusan kasasi tersebut, lanjut Prim Haryadi, telah diterima oleh pihaknya dan telah diteruskan ke para pihak, yakni Sheila maupun pihak kejaksaan yang menangani perkara ini. Oleh karenanya, menurutnya, eksekusi untuk mengembalikan wanita asal Bali ini kembali ke dalam penjara, ada di tangan jaksa.

Pada sidang pertamanya, Sheila Marcia dijerat dengan 2 pasal, yakni pasal 62 yunto 5 dan pasal 71. Sheila yang ditangkap di apartement Golden Sky bersama 2 rekannya, Ayung dan Apriliana, terpaksa harus menerima tuntutan karena mereka tertangkap tangan ketika sedang mengkonsumsi narkoba jenis shabu-shabu. Dan meskipun Sheila dituntut 5 tahun penjara, pihak keluarga mengaku tidak mengajukan eksepsi. Mereka berharap dengan sikap kooperatif yang dilakukan Sheila dan pihak keluarga, Majelis hakim akan menanggapi dengan positif.

Kelanjutan sidang ke-2, Sheila Marcia pada tanggal 27 Oktober 2008 dengan agenda keterangan saksi-saksi dan pembahasan duduk permasalahan. Sheila Marcia Joseph adalah Bintang model dan acting Indonesia kelahiran Malang. Jawa Timur, 3 September 1989. tanggal 7 Agustus 2008, Sheila tertangkap bersama 4 orang di apartement Golden Sky Pluit lantai 7 kamar 8 pada Kamis, 7 Agustus 2008 jam 7 malam. Sheila dan teman-temannya ditangkap atas tuduhan pemakaian shabu-shabu. Vonis atas Sheila akhirnya dijatuhkan pada 15 Desember 2008 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hakim memutuskan bahwa mantan Sheila Marcia divonis selama 1 tahun penjara, dipotong masa tahanan dan diwajibkan membayar denda Rp.5 Juta. Hampir 7 bulan mendekam di penjara, Sheila dibebaskan pada 6 Maret 2009. Bagai sudah jatuh, masih tertimpa tangga. Itulah yang kini dialami oleh Sheila. Pada Senin (07/09/09) ia kembali ditangkap oleh pihak kejaksaan tinggi akibat kasus narkoba yg pernah menjeratnya. Sheila harus menjalani sisa hukuman sekitar lima bulan di penjara. Saat ini ia ditempatkan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Jika kita analisa, tentunya hasil keputusan dari pengadilan yang memberikan putusan 1 tahun atau denda sebesar 5 juta kepada Sheila Marcia. Sheila Marcia yang telah menjalankan hukumannya selama 7 bulan karena pihak Sheila Marcia mngajukan banding. Namun pada akhirnya Sheila Marcia harus mendekap di penjara lagi selama 5 bulan dikarenakan agar Sheila Marcia memenuhi sisa kewajiban hukumnya, melalui surat putusan registrasi mahkamah agung 947/K/pid.sus/2009 yang ditetapkan 27 mei 2009 memvonis Sheila Marcia 1 tahun penjara.karena sudah menjalani 7bulan penjara jadi Sheila Marcia hanya melanjutkan 5 bulan saja di dalam jeruji besi. Tentunya hasil putusan pengadilan itu sangat tidak adil bagi Sheila Marcia.


Bab 4
Kesimpulan & Saran

· Kesimpulan
Dari kesimpulan yang kami dapatkan dari kasus pidana Sheila Marcia mengenai keterkaitan Sheila Marcia terhadap narkotika dan positif karena memakai shabu-shabu yang tertangkap basah disalah satu hotel daerah Jakarta pusat, akhirnya Sheila Marcia dikenai tuntutan pidana selama 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 5 juta, dikarenakan pihak Sheila Marcia mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Maka hasil putusan pengadilan menyatakan bahwa Sheila Marcia menjalani hukuman pidana selama penjara 7 bulan, dengan berbagai alasan.
Namun pada akhirnya Sheila Marcia harus mendekap kembali di penjara selama 5 bulan dikarenakan agar Sheila Marcia memenuhi kewajiban sisa hukumannya, melalui surat putusan registrasi mahkamah agung 947/K/pid.sus/2009 yang ditetapkan 27 mei 2009 memvonis Sheila Marcia 1 tahun penjara.karena sudah menjalani 7 bulan penjara maka Sheila Marcia hanya melanjutkan 5 bulan di dalam jeruji besi.

• Saran
Selalu berhati - hatilah dengan hukum di Indonesia jika anda mempunyai masalah dengan hukum, karena terkadang hukum tidak berlaku adil terhadap kita yang sudah menjalankannya secara benar. Sekalipun kita dalam keadaan hamil seperti, ataupun kita sudah mengajukan naik banding seperti yang Sheila Marcia alami. Banding yang sudah di putuskan oleh hakim pun ternyata tidak berlaku bagi Sheila Marcia yang sudah bebas beberapa bulan, namun pada akhirnya Sheila Marcia pun harus memenuhi sisa masa hukumannya selama 5bulan. Perempuan yang berusia 20 tahun ini pun harus tetap menjalani sisa masa hukuman meskipun dalam keadaan hamil.
08.09

Tagbox






Affiliates


Kikih
Intan
Maya
Okti
Sally
Nining
Fren


Layout by Kikih
Resources Amelia