|
Profile |
Music |
|
Rabu, 07 April 2010
tugas indonesian legal system (kasus hukum pidana 2) BAB II LANDASAN TEORI Teori - Teori John Rawls : Teori keadilan ( A theory of justice) Tiga bentuk konsepsi keadilan : · Maksimalisasi kebebasan (Maximisation of liberty), kebebasan hanya tunduk pada pembatasan yang dimaksudkan untuk melindungi kebebasan itu sendiri. · Kesetaraan untuk semua (equality for all), dalam hal kebebasan dalam kehidupan sosial dan dalam distribusi (pembagian) sumber daya sosial (social goods), hanya tunduk pada pengecualian bahwa ketidaksetaraan dibolehkan jika itu menghasilkan manfaat paling besar bagi mereka yang paling tidak sejahtera dalam masyarakat · Kesetaraan dalam kesempatan dan penghapusan ketidaksetaraan dalam kesempatan berdasarkan kekayaan dan kelahiran Dalam kasus Sheila Marcia ini ada sedikit ketidakadilan yang muncul ketidakadilan dalam proses pengadilan dimana sheila harus masuk penjara lagi dengan tuntutan yang sama. Sheila Marcia Joseph kembali harus mendekam di penjara selama lima bulan lagi. Pasalnya, putusan kasasi Mahkamah Agung menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Dalam kaitannya dengan teori keadilan John Rawls yaitu ketidaksetaraan dibolehkan jika itu menghasilkan manfaat paling besar bagi mereka yang paling tidak sejahtera dalam masyarakat, tetapi faktanya sheila marcia yang bisa dibilang sejahtera saja masih berurusan dengan pengadilan untuk melanjutkan hukumanya. Sheila yang pada persidangan pertama hakim memutuskan bahwa Sheila Marcia divonis selama 1 tahun penjara, dipotong masa tahanan dan diwajibkan membayar denda Rp.5 Juta. Hampir 7 bulan mendekam di penjara, Sheila dibebaskan pada 6 Maret 2009 dengan berbagai pertimbangan dan revisi namun dituntut lagi dengan lanjutan hukuman selama 5 bulan penjara yang saat ini sedang dijalaninya. Dworkin : Teori Hak - Hukum tidak hanya terdiri atas aturan-aturan (rules), tetapi juga prinsip-prinsip (principles), doktrin-doktrin. - Aturan dan prinsip sama-sama mengatur perilaku, tetapi memiliki bobot yang beda. Hak lawan kebijakan pemerintah - Prinsip/ asas mengandung hak-hak. - Jika sebuah hak berhadapan / konflik dengan kebijakan pemerintah,maka hakim harus memenangkan hak. - Hak tidak dapat dikalahkan oleh prinsip efisiensi - Hak-hak memiliki bobot yang berbeda - Hak kebebasan berbicara memiliki bobot yang lebih dibandingkan hak kebendaan Dalam hal ini sheila marcia memiliki hak untuk melakukan tuntutan kepada pengadilan karena adanya ketidakadilan dalam proses hukumannya tetapi sheila tidak melakukan hal itu dan hanya menjalani tuntutan hukuman penjara yang diberikan oleh pengadilan. Donald Black : Teori Perilaku Hukum Menjelaskan faktor - faktor sosial yang mempengaruhi penegakan/penerapan hukum.dari jumlah hukum penahanan diartikan lebih banyak hukum daripada pelepasan, putusan hakim yang menghukum terdakwa atau mengabulkan gugatan diartikan hukum lebih banyak daripada pembebasan terdakwa atau penolakan gugatan dan semakin berat hukuman atau besar ganti rugi yang dikabulkan diartikan semakin besar pula jumlah hukum, jumlah hukum juga dapat diukur melalui banyaknya peraturan perundang-undangan, hak-hak, kewajiban, perintah dan larangan. Feminist Legal Theory ( Teori Hukum Kaum Perempuan) · Kaum perempuan menemukan bahwa hukum tidak adil, merendahkan dan tidak memuaskan bagi kaum perempuan · Hukum itu mengandung hirarki, meletakkan pria lebih tinggi dan dominan dari kaum perempuan · Sebagian feminist: perempuan harus diperlakukan berbeda, diberikan hak-hak khusus agar mereka dapat setara secara substansial 2. Undang-undang tentang narkotika Dalam kasus sheila Marcia, pada 15 Desember 2008, Sheila Marcia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Majelis hakim yang dipimpin oleh Siti Farida menyatakan Sheila terbukti sah dan meyakinkan memiliki dan menggunakan psikotropika jenis shabu-shabu. Pada 6 Maret 2009, Sheila bebas. Sheila bebas lebih cepat karena banding yang diajukannya ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dikabulkan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhi hukuman 7 bulan penjara untuk Sheila. Perempuan berusia 20 tahun itu dikabarkan kembali masuk penjara. Kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara dikabulkan Mahkamah Agung (MA) MA melalui putusannya dengan nomor registrasi 947/K/pid.sus/2009 yang ditetapkan pada 27 Mei 2009 memvonis Sheila 1 tahun penjara. Artinya putusan banding di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis Sheila 7 bulan kurungan, gugur. Jaksa pun bersiap mengeksekusi Sheila Sheila akhirnya dijemput paksa jaksa di rumahnya di Jl Tukad Batanghari, Denpasar Senin (7/9/2009) pada pukul 03.30 WITA. Menurut Kejari Jakarta Utara, Sheila harus menjalani sisa hukumannya, yaitu 5 bulan penjara. Pada sidang pertamanya, Sheila Marcia dijerat dengan pasal 71 (1) juncto Pasal 62 undang-undang RI no 5 tahun 1997 tentang psikotropika jenis shabu. Pasal 62 Barang siapa tanpa hak memiliki, menyimpan dan membawa psikotropika, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dengan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). 3. Faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan hukum di indonesia 1. Faktor hukumnya sendiri, dalam hal ini dibatasi pada undang-undang saja. Undang-undang dalam arti material adalah peraturan tertulis yang berlaku umum dan dibuat oleh Penguasa Pusat maupun Daerah yang sah (Purbacaraka & Soerjono Soekanto, 1979). Mengenai berlakunya undang-undang tersebut, terdapat beberapa asas yang tujuannya adalah agar undang-undang tersebut mempunyai dampak yang positif. Asas-asas tersebut antara lain (Purbacaraka & Soerjono Soekanto, 1979): 1. Undang-undang tidak berlaku surut. 2. Undang-undang yng dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi, 3. mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula. 4. Undang-undang yang bersifat khusus menyampingkan undang-undang yang bersifat umum, apabila pembuatnya sama. 5. Undang-undang yang berlaku belakangan, membatalkan undang-undang yan berlaku terdahulu. 6. Undang-undang tidak dapat diganggu guat. 7. Undang-undang merupakan suatu sarana untuk mencapai kesejahteraan spiritual dan materiel bagi masyarakat 2. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum.kat maupun pribadi, melalui pelestaian ataupun pembaharuan (inovasi). Penegak hukum merupakan golongan panutan dalam masyarakat, yang hendaknya mempunyai kemampuan-kemampuan tertentu sesuai dengan aspirasi masyarakat. Mereka harus dapat berkomunikasi dan mendapat pengertian dari golongan sasaran, disamping mampu menjalankan atau membawakan peranan yang dapat diterima oleh mereka. Ada beberapa halangan yang mungkin dijumpai pada penerapan peranan yang seharusnya dari golngan sasaran atau penegak hukum, Halangan-halangan tersebut, adalah: 1. Keterbatasan kemampuan untuk menempatkan diri dalam peranan pihak lain dengan siapa dia berinteraksi. 2. Tingkat aspirasi yang relatif belum tinggi. 3. Kegairahan yang sangat terbatas untuk memikirkan masa depan, sehingga sulit sekali untuk membuat proyeksi. 4. Belum ada kemampuan untuk menunda pemuasan suatu kebutuhan tertentu, terutama kebutuhan material. 5. Kurangnya daya inovatif yang sebenarnya merupakan pasangan konservatisme. Halangan-halangan tersebut dapat diatasi dengan membiasakan diri dengan sikap-sikap, sebagai berikut: 1. Sikap yang terbuka terhadap pengalaman maupun penemuan baru. 2. Senantiasa siap untuk menerima perubahan setelah menilai kekurangan yang ada pada saat itu. 3. Peka terhadap masalah-masalah yang terjadi di sekitarnya. 4. Senantiasa mempunyai informasi yang selengkap mungkin mengenai pendiriannya. 5. Orientasi ke masa kini dan masa depan yang sebenarnya merupakan suatu urutan. 6. Menyadari akan potensi yang ada dalam dirinya. 7. Berpegang pada suatu perencanaan dan tidak pasrah pada nasib. 8. Percaya pada kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi di dalam meningkatkan kesejahteraan umat manusia. 9. Menyadari dan menghormati hak, kewajiban, maupun kehormatan diri sendiri dan ihak lain. 10. Berpegang teguh pada keputusan-keputusan yang diambil atas dasar penalaran dan perhitingan yang mantap. 3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. Tanpa adanya sarana atau fasilitas tertentu, maka tidak mungkin penegakan hukum akan berjalan dengan lancar. Sarana atau fasilitas tersebut antara lain, mencakup tenaga manusia yang berpendidikan dan trampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan seterusnya. Sarana atau fasilitas mempunyai peran yang sangat penting dalam penegakan hukum. Tanpa adanya sarana atau fasilitas tersebut, tidak akan mungkin penegak hukum menyerasikan peranan yang seharusnya dengan peranan yang aktual. Khususnya untuk sarana atau fasilitas tesebut, sebaiknya dianut jalan pikiran, sebagai berikut (Purbacaraka & Soerjono Soekanto, 1983): 1. Yang tidak ada-diadakan yang baru betul. 2. Yang rusak atau salah-diperbaiki atau dibetulkan. 3. Yang kurang-ditambah. 4. Yang macet-dilancarkan. 5. Yang mundur atau merosot-dimajukan atau ditingkatkan. 4. Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. Penegakan hukum berasal dari masyarakat, dan bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam masyarakat. Oleh karena itu, dipandang dari sudut tertentu, maka masyarakat dapat mempengaruhi penegakan hukum tersebut. Masyarakat Indonesia mempunyai kecendrungan yang besar untuk mengartikan hukum dan bahkan mengidentifikasikannya dengan petugas (dalam hal ini penegak hukum sebagai pribadi). Salah satu akibatnya adalah, bahwa baik buruknya hukum senantiasa dikaitkan dengan pola prilaku penegak hukum tersebut. 5. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. Kebudayaan(system) hukum pada dasarnya mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai yang merupakan konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik (sehingga dianuti) dan apa yang dianggap buruk (sehingga dihindari). Pasanagn nilai yang berperan dalam hukum, adalah sebagai berikut ( Purbacaraka & Soerjono soekantu): 1. Nilai ketertiban dan nilai ketentraman. 2. Nilai jasmani/kebendaan dan nilai rohani/keakhlakan. 3. Nilai kelanggengan/konservatisme dan nilai kebaruan/inovatisme. Di Indonesia masih berlaku hukum adat, hukum adat adalah merupakan hukum kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Kelima faktor tersebut saling berkaitan dengan eratnya, oleh karena merupakan esensi dari penegakan hukum, juga merupakan tolak ukur daripada efektivitas penegakan hukum. 08.05
|
Tagbox Affiliates Kikih Intan Maya Okti Sally Nining Fren |